Panglima TNI Ikut Keputusan IDI Soal Pemecatan Dokter Terawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Antara).

分享:

DENPASAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengikuti keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memberhentikan keanggotaan Letjen Purn. dr. Terawan Agus Putranto. 

Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika saat bertemu dengan Ketua Umum PB IDI, Muhammad Adib Khumaidi. Pertemuan tersebut disiarkan melalui akun YouTube Andika Perkasa pada Minggu, 24 April. 

Dalam pertemuan itu, Panglima TNI menghormati keputusan dan aturan internal IDI karena itu jadi hukum yang berlaku bagi aggotanya. 

"IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat, red.) di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut," kata Panglima kepada Ketum PB IDI, Antara, Senin, 25 April.

Dampak Pemberhentian Tetap dr. Terawan 

Dalam pertemuan itu, Andika pun bertanya kepada IDI dampak pemberhentian tetap dr. Terawan terhadap izin praktiknya. Pasalnya, dr. Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr. Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan," kata Andika Perkasa.

Hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap dr. Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.

Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis, mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik. Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Status Keanggotaan Dokter Terawan, Panglima Jenderal Andika Perkasa Ikut Keputusan IDI

Selain informasi soal Panglima TNI ikut keputusan IDI soal pemecatan dokter Terawan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.