Tito Karnavian Terbitkan 2 Inmendagri PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Instagram: @titokarnavian)

分享:

DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai dasar aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Kedua regulasi tersebut yakni Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 4/2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Inmendagri untuk cegah penyebaran Omicron

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan, Inmendagri ini menjadi bentuk mitigasi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam potensi kenaikan kasus COVID-19 khusunya varian Omicron.

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari.

Safrizal menuturkan, dalam Inmendagri ini, pemerintah mengubah aturan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang bisa memasuki tempat umum khusus PPKM Jawa-Bali.

Sebelumnya, kategori kuning masih dipersilakan masuk ke ruang publik. Adapun yang dimaksud kategori hijau adalah sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tidak dinyatakan terpapar COVID-19.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Safrizal.

Terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan asesmen di perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini. Kabupaten/kota yang menerapkan Level 1 sebanyak 47 daerah dari sebelumnya 29 daerah, Level 2 sebanyak 80 daerah dari sebelumnya 95 daerah, Level 3 sebanyak 1 daerah dari sebelumnya 4 daerah.

Sementara, daerah di PPKM luar Jawa-Bali yang menerapkan Level 1 sebanyak 238 daerah dari sebelumnya 226 daerah, Level 2 sebanyak 138 daerah dari sebelumnya 149 daerah, Level 3 sebanyak 10 daerah dari sebelumnya 11 daerah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Aturan Terbaru Kalau Mau Datang ke Hotel Hingga Bioskop: Wajib Terima Vaksin 2 Kali!

Selain informasi soal Tito Karnavian terbitkan 2 Inmendagri, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!