Pengamat Musik Sebut yang Harus Bayar Royalti Lagu Dewa 19 Bukan Once, tapi Event Organizer
Ahmad Dhani dan Once (Instagram @oncemekelofficial)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan wartawan Rolling Stone dan majalah HAI, Denny MR mengatakan, letak permasalahan antara Ahmad Dhani dan Once terkait royalti lagu Dewa 19 ada di pihak EO (event organizer).

"Kalau betul informasi di Instagram Ahmad Dhani bahwa banyak EO yang tidak lapor, berarti permasalahanya bukan pada Once. Mestinya EO yang bersangkutan yang ditegur," tanggap Denny MR kepada VOI.

Setelah itu, ia menjelaskan, pihak LMK (Lembaga Management Kolektif) harus lebih aktif lagi dalam bertindak.

"LMK harus lebih proaktif lagi mengolek para user yang tidak bayar. Laporan royalti juga harus dibuat lebih transparan," tuturnya.

Menurut Denny MR, upaya yang harus dilakukan Ahmad Dhani ke depannya adalah lebih melindungi karyanya dan menegur pihak LMK lebih ekstra lagi.

"Seingat saya Dhani sudah menarik seluruh kepemilikan lagunya dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), artinya dia harus melindungi sendiri aset kekayaannya. Dia berhak melarang siapa pun menggunakan karya ciptanya," imbuhnya.

"Tapi kalau lagu-lagunya sudah didaftarkan lagi ke LMK lain, Dhani tinggal menegor LMK-nya jika terjadi pelanggaran atas karya ciptanya. Dia tidak bisa melarang siapa pun untuk menggunakan karyanya karena sudah membuat pendelegasian," pungkasnya.

Apa yang dikatakan Denny MR, selaras dengan yang disampaikan Ahmad Dhani melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin.

"Sudah berapa kali saya bicarakan waktu di WAMI. Pihak yang harus membayar royalty itu EO, bukan penyanyinya. Makanya jangan tanya sama Once. Karena enggak nyambung," ujarnya.

"Saya juga dapat laporan dari WAMI bahwa ternyata banyak EO penyelenggara Once yang belum membayar. Menurut WAMI loh ini ya," lanjutnya.

Untuk mempertegas hal ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, ada konsekuensi bila Once tetap menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

"Tentu kalau berdasarkan UU ada konsekuensi baik itu perdata ataupun pidana. Sanksi pidananya 3 tahun. Kalau perdatanya sekitar kurang lebih 500 juta," kata Ali Lubis.