Menag Suryadharma Ali Sebut Merokok Hukumnya Makruh dalam Memori Hari Ini, 14 Maret 2010
Suryadharma Ali yang pernah menjabat sebagai Menag era 2009-2014. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, 14 tahun yang lalu, 14 Maret 2010, Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyebut aktivitas merokok hukumnya makruh. Merokok adalah sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan, tapi tidak jadi dosa kala tak dikerjakan.

Narasi itu diungkapnya seiring ormas Muhammadiyah mengeluarkan fatwa merokok haram. Sebelumnya, Muhammadiyah menganggap aktivitas merokok banyak membawa banyak mudarat, ketimbang manfaat.

Hukum aktivitas merokok secara Islam kerap memancing perdebatan. Beberapa ormas Islam punya penilaian sendiri terkait aktivitas aktivitas merokok. Ada yang menyebut hukum rokok makruh. Ada pula yang menyebut hukum merokok mubah (sesuatu yang tak dilarang, tapi tak juga dianjurkan).

Muhammadiyah pun tak ketinggalan menyebut hukum rokok sebagai mubah. Namun, fatwa itu hanya bertahan sampai 2007. Ormas itu kemudian mulai mengkaji kembali dampak dari merokok. Hasilnya mengejutkan. Muhammadiyah menyebut merokok banyak membawa mudarat, ketibang manfaat.

Hukum aktivitas merokok secara Islam kerap memancing perdebatan. (Jonathan Brady/PA Wire/Picture Alliance)

Pertimbangan itu didasarkan kepada efek merokok yang banyak membawa kerugian. Alih-alih hanya kerugian bagi kesehatan perokok (ekonomi dan kesehatan, merokok juga dapat membuat keluarga/ orang lain terpapar asap yang membawa penyakit.

Muhammadiyah ambil sikap. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok pada 2010. Ormas asal Yogyakarta itu menyebut merokok secara syariah Islam masuk dalam ketegori haram.

Muhammadiyah pun menyangkal bahwa kelahiran fatwa itu terburu-buru. Mereka menganggap fatwa sudah melewati rangkaian peninjauan. Pun Muhammadiyah telah mendengarkan masukan dari berbagai macam pihak.

Kehadiran fatwa itu dianggap dapat membuat segenap umat Islam di Indonesia sadar merokok adalah aktivitas merugikan. Barang siapa yang sudah merokok diminta untuk berhenti. Sedang mereka yang belum merokok diminta untuk menjauhi rokok.

Tanda dilarang merokok. (Unsplash/Egor Myznik)

”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya.”

“Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok. Baik bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 9 Maret 2010.

Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah pun memancing pro-kontra. Banyak yang menyebut fatwa muhammadiyah termasuk kategori berlebihan. Pun fakta penyakit yang menyertai rokok masih dianggap perdebatan.

Menag, Surya pun mencoba mengomentari terkait fatwa rokok pada 14 Maret 2010. Surya menyebut merokok sepengetahuannya kurang tepat dilabeli haram. Hukum merokok adalah makruh. Alias, merokok adalah sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan, tapi tidak jadi dosa kala tak dikerjakan. Sekalipun ia menyebutkan Kemenag tak memiliki divisi fatwa.

"Muhammadiyah punya divisi fatwa, Nahdlatul Ulama (NU) punya dan ormas Islam lain juga punya. Itu semua kan untuk kepentingan umat dan jamaah mereka masing-masing. Mendukung? Sekali lagi saya belum tahu apa definisi haram menurut Muhammadiyah. Yang saya tahu merokok itu makruh itu mungkin saja bisa berubah hukumnya jadi haram pada keadaan-keadaan tertentu," terang Surya sebagaimana dikutip laman Detik.com, 14 Maret 2010.