Pakar: Penderita Kanker Boleh Disuntik Vaksin COVID-19
Ilustrasi penderita kanker. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan hematologi onkologi dari Universitas Indonesia, Jeffry Beta Tenggara menyatakan, sampai saat ini tidak ada larangan bagi penderita kanker, termasuk kanker payudara, mendapat suntikan vaksin COVID-19.

"Sebetulnya, saat ini pasien kanker tidak dilarang untuk diberikan vaksin," kata Jeffry yang juga tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dikutip dari Antara, Sabtu, 9 Oktober.

BACA JUGA:


PAPDI sebelumnya memberikan rekomendasinya terkait vaksin COVID-19 pada pasien kanker. Menurut PAPDI, mereka yang berusia 18-59 tahun dengan kanker solid pada dasarnya layak mendapatkan vaksin, namun perlu ditentukan dokter ahli. Pasien berusia di atas 60 tahun juga layak diberi vaksin COVID-19 bila memenuhi rekomendasi umum.

Hal ini mengingat kondisi setiap pasien berbeda, sehingga konsultasi dengan dokter yang merawat menjadi anjuran sebelum memutuskan menerima vaksin.

Efektifitas vaksin COVID-19 pada pasien kanker

Terkait keefektifan vaksin pada pasien kanker, penelitian baru akan dilakukan di Indonesia pada Januari mendatang. Jeffry mengatakan, penelitian ini akan berfokus pada efektivitas vaksin pada pasien dengan komorbid, salah satunya pasien kanker yang menjalani kemoterapi.

Sebelumnya, sebuah studi di University of Arizona Health Sciences menemukan, pasien yang menjalani kemoterapi memiliki respons imun yang lebih rendah terhadap dua dosis vaksin COVID-19, tetapi dosis ketiga meningkatkan respons.

Studi yang dilakukan kepala onkologi medis gastrointestinal di UArizona Cancer Center, Rachna Shroff, MD, MS, dan timnya yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Medicine itu melibatkan pengamatan terhadap 53 pasien kanker yang menjalani pengobatan seperti kemoterapi.

Mereka juga membandingkan respons imun setelah dosis pertama dan kedua vaksin Pfizer-BioNTech pada 50 orang dewasa yang sehat.

Hasil studi, seperti dikutip dari Medical Xpress, menunjukkan bahwa sebagian besar pasien kanker memiliki antibodi untuk SARS-CoV-2 setelah pemberian dua dosis vaksin.

Namun, respons imun mereka lebih rendah daripada orang dewasa yang sehat. Beberapa pasien juga tidak memiliki respons terhadap vaksin COVID-19, menandakan perlindungan yang lebih kecil terhadap SARS-CoV-2, terutama varian delta.

Setelahnya, sebanyak 20 orang pasien mendapatkan suntikan ketiga dan ini meningkatkan respons kekebalan pada sebagian besar mereka. Tingkat respons imun secara keseluruhan setelah suntikan ketiga sama dengan orang-orang yang tidak menjalani kemoterapi setelah dua dosis.

Tim peneliti interdisipliner ini dibentuk tidak lama setelah vaksin Pfizer-BioNTech disetujui pada akhir tahun 2020. Untuk mendapatkan jawaban yang paling jelas, mereka berfokus pada pasien dengan tumor padat, seperti kanker payudara atau gastrointestinal, dan mengecualikan orang yang menjalani imunoterapi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tak Ada Larangan Pasien Kanker Divaksin COVID-19.

Selain informasi soal penderita kanker boleh disuntik vaksin COVID-19, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait