YOGYAKARTA – Ibadah zakat fitrah dilakukan dengan menyerahkan beras atau uang kepada yang berhak menerima zakat. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan dengan menyerahkan zakat kepada pihak penyalur.
Lantas bagaimana jika orang yang wajib zakat tidak sempat membayar secara langsung? Apakah bayar zakat bisa diwakilkan oleh orang lain?
Apakah Bayar Zakat Bisa Diwakilkan
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah baik untuk dirinya, keluarga, atau orang lain yang jadi tanggungjawabnya. Artinya pembayaran zakat bisa saja diwakilkan oleh orang lain.
Mewakilkan pembayaran zakat fitrah bisa disebabkan karena banyak hal. Misalnya, seorang TKI yang bekerja di negara non-Muslim merasa kesulitan membayar zakat fitrah dengan cara menunjuk saudaranya di kampung untuk membayarkan zakatnya.
Ada pula yang memilih untuk mewakilkan kewajiban zakat fitrahnya kepada saudaranya karena kondisi sakit sehingga tak mungkin membayar secara mandiri.
Dilansir dari NU Online, menunjuk seseorang untuk mewakili pembayaran zakat fitrah adalah boleh. Yang perlu diperhatikan dari mewakilkan pembayaran zakat fitrah adalah pembacaan niatnya.
Niat Mewakili Zakat Fitrah
Niat membayar zakat fitrah sendiri dengan niat mewakilik orang lain untuk membayar zakat fitrah adalah berbeda. Berikut ini niat mewakili zata fitrah orang lain, dilansir dari NU Online Jombang.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (siapa namanya) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ"
SEE ALSO:
Syarat Orang yang Mewakili Pembayaran Zakat
Jika Anda berencana menunjuk seseorang untuk menjadi wakil dalam membayar zakat, perhatikan syarat yang wajib dipenuhi. Berikut ini syarat orang yang mewakili pembayaran zakat.
- Wajib muslim
Tidak diperkenankan memilih wakil non-Muslim. Meski begitu, sangat dianjurkan untuk memilih orang yang tidak memahami dasar-dasar zakat, termasuk kapan waktu yang tepat untuk pembayaran zakat fitrah. Hal itu dilakukan agar pembayaran zakat dilakukan secara sah dan sesuai syariat.
- Baligh dan berakal
Wakil yang ditunjuk untuk membayar zakat juga wajib sudah cukup umur dan berakal. Hal itu dilakukan agar amanah dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya tersampaikan dengan baik.
- Diutamakan orang terdekat
Lebih diutamakan agar memilih orang terdekat untuk mewakili pembayarannya. Yang dimaksud terdekat bisa merujuk pada hubungan keluarga atau hubungan emosional seperti asisten rumah tangga atau teman dekat.
- Harus satu orang
Jangan menunjuk dua orang untuk mewakili Anda membayar zakat. Usahakan untuk menunjuk satu orang. Hal tersebut dilakukan agar pembayaran zakat berjalan sebagai mestinya sehingga pembayarannya sah. Selain itu menunjuk satu orang akan meminimalisir perselisihan antarorang yang ditunjuk.
Itulah informasi terkait apakah bayar zakat bisa diwakilkan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.