Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian masyarakat masih membingungkan kapan waktu yang tepat untuk pembayaran zakat fitrah. Waktu pembayaran zakat fitrah memang penting untuk diperhatikan. Pemilihan waktu pembayaran yang keliru berpotensi zakat tidak sah. Penting untuk mengetahui panduan zakat fitrah lengkap.

Kapan Waktu yang Tepat Untuk Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah sangat memperhatikan waktu. Bahkan, setiap waktu memiliki hukumnya masing-masing mulai dari Mubah, wajib, hingga haram. Dalam agama Islam, waktu pembayaran zakat dibagi menjadi lima. Setiap waktu memiliki hukum masing-masing yakni sebagai berikut.

  1. Dari awal Ramadhan (Mubah)

Seperti diketahui, zakat fitrah adalah ibadah yang dilakukan saat bulan Ramadan. Ibadah ini bisa dilakukan sejak hari pertama hingga hari terakhir Ramadan. Membayar zakat di waktu ini hukumnya adalah mubah (boleh).

Dalam tulisan berjudul Penetapan Waktu Wajib Zakat Fitrah Dalam Perspektif Fikih dan Ilmu Falak yang terbit di Journal of Islamic Astronomy, dijelaskan bahwa waktu ini disebut jawaz. Namun, zakat fitrah di pilihan ini memiliki catatan khusus.

Zakat fitrah bisa dilakukan di awal Ramadan asal penerima zakat fitrah tetap memenuhi kriteria sebagai mustahik (berhak). Selain itu ia juga harus berstatus mukim ketika waktu wajib (waktu yang dihukumi wajib untuk membayar zakat). Jika orang yang menerima zakat tiba—tiba menjadi orang kaya atau musafir, maka zakat fitrah wajib dikeluarkan lagi.

  1. Akhir Ramadan dan awal Syawal (Wajib)

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah di hari-hari akhir Ramadan dan awal Syawal. Kewajiban bayar zakat fitrah juga berlaku untuk orang yang hidup di sebagian bulan Ramadan dan sebagian Syawal meski hanya sebentar.

  1. Malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Hari Raya (Sunnah)

Pembayaran zakat paling afdal adalah saat malam takbiran hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dimulai. Waktu malam takbiran adalah waktu utama untuk membayar zakat fitrah dengan catatan tidak melebihi shalat Idul Fitri.

  1. Setelah salat Hari Raya hingga terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal (Makruh)

Membayar zakat dihukumi makruh jika dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal selesai atau setelah waktu Magrib di Hari Raya Idul Fitri. Namun ada pengecualian yakni jika pembayaran menunggu seseorang yang berhak pulang ke rumah.

  1. Setelah tanggal 1 Syawwal berakhir (haram)

Pembayaran zakat yang dilakukan setelah 1 Syawal berakhir atau setelah matahari terbenam maka hukumnya haram. Namun pengecualian diberikan jika terdapat uzur tertentu. Misalnya, tidak ditemukan orang yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat di daerah tersebut.  Jika demikian maka pemberi zakat wajib melakukan qada’ di luar waktu yang sudah ditentukan di atas.

Itulah informasi terkait kapan waktu yang tepat untuk pembayaran zakat fitrah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.