Denny Sumargo Ungkap Respon Istri Atas Pernyataan Verny Hasan
Denny Sumargo di Polda Metro Jaya (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Denny Sumargo mengungkap respon sang istri, Olivia Allan terhadap pernyataan Verny Hasan yang meminta Densu untuk kembali menjalani tes DNA untuk membuktikan statusnya atas anak yang terlahir dari rahim Verny.

Disebut oleh Densu bahwa istrinya justru melihat pernyataan Verny Hasan sebagai sebuah fitnah. Olivia merasa nama baik suaminya sudah dicemarkan.

“Istri saya Cuma bilang ‘Kalau itu jelas dia fitnah kamu, cemarkan nama baik kamu, kamu sampai nggak punya kerjaan, kamu dihina, orang lain sampai banyak yang jengkel sama kamu sampai saat ini’,” ujar Denny sumargo di Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Agustus.

Mantan pebasket yang kini disibukkan dengan konten YouTube-nya itu sempat terpikir untuk tidak menanggapi dengan serius pernyataan Verny, namun sang istri memberinya perspektif lain.

“Saya kasihan karena dia punya anak, anak dua, dia bagaimana mau biayain anaknya? Istri saya sampai ngomong 'Kamu pernah nggak sih kasihan sama diri kamu sendiri',” kat Denny Sumargo.

“Kalau saya rugi nggak apa-apa, kalau ini takdir dan karma saya. Dia (Olivia) terakhir ngomong gini 'Gimana perasaan mamamu, istrimu, keluarga istrimu, kamu pikirin nggak?’ Benar juga, harus ada tindakan , kalau nggak ada tindakan mau sampai kapan?” lanjutnya.

Namun begitu, Denny Sumargo menyebut bahwa Olivia Allan sudah berbesar hati atas apa yang terjadi. Bahkan sang istri sudah menerima masa lalunya sejak awal pernikahan.

“Dia berbesar hati. Sebelum nikah saya sudah cerita, biar gimana kan dia punya orang tua. Saya sedih, saya kan ingin menjadi lebih baik, kasih lah kesempatan, tapi kok saya masih diragukan,” pungkas Denny Sumargo.

Sebagai informasi, Denny Sumargo ditemani kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Agustus malam. Ia melaporkan DJ Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan sudah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.