DR Tirta Disebut Bakal Jadi Saksi Ahli di Kasus Pengancaman Jerinx
Kuasa hukum Jerinx (Alit Bagus/VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa dokter Tirta disebut bakal menjadi saksi ahli dalam kasus pengancaman lewat media sosial yang dilakukan oleh Jerinx terhadap Adam Deni.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di PN Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari.

Perlu diketahui, Jerinx saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pengancaman terhadap pegiat medsos Adam Deni.

"Sidang berikutnya Dokter Tirta dipastikan akan datang sebagai saksi ahli dari pihak kita. Kalau soal alasan kenapa akhirnya dia mau, nanti coba tanyakan ke dia," ucap Sugeng, dikutip dari VOI.

Keterlibatan dokter Tirta jadi hal yang menarik

Sugeng menjelaskan, kalau proses untuk melibatkan Tirta tidak melalui surat menyurat melainkan langsung mendatangi kantornya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Baginya, keterlibatan Tirta akan menjadi hal yang menarik.

"Akan menarik, karena antara Adam Deni, Jerinx, dan Tirta ini kaya ada kaitannya," tutupnya.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kuasa Hukum Jerinx Pastikan Dokter Tirta Datang di Sidang Berikutnya.

Selain informasi soal dokter Tirta bakal jadi saksi ahli di kasus pengancaman Jerinx, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!