Polri Duga ACT Selewengan Dana CSR dari Beoing Rp107,3 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah/VOI)

シェア:

DENPASAR - Kabag penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut jumlah dana bantuan Boeing untuk korban lion air JT610 yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jumlahnya terus bertambah. 

Dikatakan Nurul, nominal dana CSR dari Boeing yang diselewengkan oleh ACT jumlahnya mencapai Rp107,3 miliar. 

"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

ACT hanya salurkan dana Rp30,8 miliar 

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar.

ACT menggunakan dana donasi itu untuk pengadaan Armada Rice Truk sekitar Rp2 miliar, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, dan pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Lalu, digunakan untuk dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, dana talangan kepada CV CUN Rp3 miliar, dana talangan kepada PT. MBGS Rp7,8 miliar.

Kemudian, dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor), dan untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Namun, dari rangkan penyelidikan dan penyidikan, yayasan amal itu hanya menyalurkan uang bantuan sebesar Rp30,8 miliar.

"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," kata Nurul.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tak Sedikit, Jumlah Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Ternyata Bertambah Capai Rp107,3 Miliar

Selain informasi soal dana CSR Boeing yang diselewengkan ACT, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.