Berita Bali Terkini: Kasus Kecelakaan di Tabanan Berakhir Damai, Sopir Bus Maut Bakal Dibebaskan Polisi
Kecelakaan maut bus pariwisata di Tabanan (Dok. Kepolisian).

DENPASAR -Kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali pada Sabtu, 18 Juni 2022, berakhir damai. 

Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bakal membebaskan sopir bus berinisial SA (38) karena ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang meninggal dunia dan pihak perusahaan bus. Selain itu, kesepakatan damai dengan para korban luka ringan serta berat, termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan juga dengan para korban yang mengalami kerusakan mobil.

BACA JUGA:


"Iya (akan dibebaskan sopir) dan dihentikan proses penyelidikannya. Karena, ada perdamaian dan semua ada pengganti rugi terhadap korban-korban. Dan ada santunan yang diberikan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin, 4 Juli, dikutip dari VOI

Selain itu pihak perusahaan bus  juga bertanggung jawab dengan korban yang meninggal dunia. Mulai dari penguburan termasuk juga membiayai atau menanggung biaya sekolah anak korban yang meninggal dunia.

"Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (kena tabrakan beruntun) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan," sambung AKBP Ranefli.

Pihak perusahaan dan para korban menurutnya melakukan pertemuan dan sepakat untuk berdamai.

Sopir bus maut dibebaskan lewat keadilan restoratif 

Selain itu, untuk kerusakan kendaraan karena kecelakaan sudah diganti rugi hampir Rp400 juta. Sopir SA yang sudah ditetapkan tersangka akan dibebaskan dengan keadilan restoratif.

"Kita masih lengkapi administrasi (SA untuk bebas). Jadi menempuh jalur ini dengan restorative justice. Kita mengusung semangat restorative justice yang memang digagas oleh Bapak Kapolri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AS (38) sopir bus maut yang mengalami kecelakaan maut di Banjar Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka yaitu drivernya," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Senin, 20 Juni.

Sedangkan BAF, sopir cadangan bus berstatus saksi. Kepolisian menurut AKP Kanisius bakal memeriksa pemilik perusahaan bus.

"Nanti pemilik kendaraan juga (atau) perusahaannya akan dilakukan pemeriksaan. Nanti, kita akan cek (penyebabnya) dengan ahli," ungkapnya.

Akibat kecelakaa bus pariwisata di Tabanan, satu orang tewas, 8 orang lainnya luka-luka. Sebagian besar sudah dipulangkan dari rumah sakit.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sepakat Damai dengan Keluarga Korban, Sopir Bus Maut di Bali Segera Dibebaskan Polisi

Selain informasi soal kasus kecelakaan bus pariwisata maut di Tabanan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Related News