Berkas P21 Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, 3 Penyelundup Penyu Hijau di Bali Segera Disidang
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Kamis (3/02/2022). ANTARA/HO.

DENPASAR – Tiga tersangka kasus tindak pidana penyelundupan penyu hijau bernama Jhoni Pranata (32) Suritto (50) dan Sudirman (48) bakal menjalani persidangan seiring dengan dilimpahkannya berkas penyidikan P21 tahap II ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I made Gde Bamaxs Wira Wibowo di Badung, Kamis, 3 Februari.

"Pelimpahan tahap II Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan dari Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar ke jaksa Kejari Badung untuk selanjutnya segera disidangkan," katanya, dikutip dari VOI, Jumat, 4 Februari.

Tersangka tangkap 32 penyu hijau

Wibowo mengatakan, tiga tersangka ini bertugas sebagai juragan kapal (jukung). Ketiga tersangka tertangkap tangan oleh Anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar saat sedang melakukan penangkapan penyu secara ilegal.

Perkara penangkapan penyu hijau (satwa dilindungi) yang merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Tindak Pidana Perikanan ini terjadi di wilayah sekitar perairan Uluwatu Bali menuju perairan Serangan Bali pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 04.30 Wita.

Ia mengatakan terhadap ketiga tersangka diduga keras baik secara sendiri-sendiri maupun secara sama-sama telah melakukan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan di wilayah sekitar Perairan Uluwatu Bali menuju Perairan Serangan Bali.

Untuk masing-masing tersangka tersebut disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 96 jo pasal 36 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Adapun barang bukti dari ketiga tersangka berupa jukung tiga buah dengan mesin tiga unit 15 PK, Penyu Hijau (Chelonia Mydas) 32 ekor berukuran besar dan sedang (31 kondisi hidup dan satu sudah mati dipotong) serta mengamankan mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin atau sepatu katak.

Sebelumnya, anggota Posmat Serangan dan Unit intel mendapatkan dari informasi masyarakat setempat terkait maraknya kegiatan penangkapan penyu. Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli menggunakan rubber boat SFQR (Second Fleet Quick Respons), tim langsung menangkap ketiga tersangka.

Dari penangkapan tersebut diperoleh 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar. Untuk proses lebih selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tiga Tersangka Penyelundupan Penyu Ilegal di Bali Segera Disidang.

Selain informasi soal 3 tersangka penyelundupan penyu segera disidang, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!