Kabar Baik untuk Industri Perbankan, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2023
Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, perpanjangan kebijakan tersebut bertujuan agar pelaku industri perbankan dapat melakukan konsolidasi kinerja di sepanjang 2022, mengingat aturan semula hanya berlaku hingga Maret tahun depan.

 “Ini semua agar mereka bisa bekerja optimal di 2022, mengingat pada September ini bank sudah mulai menyusun rencana bisnis bank (RBB),” ujar dia dalam sebuah webinar, Rabu, 8 September.

Restrukturisasi kredit perbankan sejalan dengan pemulihan ekonomi

Menurut Wimboh, kebijakan ekstensifikasi tersebut sebut sejalan dengan proyeksi pemulihan ekonomi yang bakal lebih mapan pada dua tahun mendatang.

“Kita semua berharap pada 2023 situasi sudah normal dan perpanjangan ini juga relevan dengan prediksi tersebut,” tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, lembaga pemeringkat utang internasional Fitch Ratings mendukung langkah otoritas keuangan Tanah Air yang menetapkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Menurut Fitch, langkah tersebut bisa mengurangi tekanan bank dalam menjalani tahun yang cukup berat akibat situasi pandemi.

“Ini akan meningkatkan kualitas aset dan juga meningkatkan profitabilitas bank,” sebut Direktur Fitch Ratings Indonesia Indonesia Gary Hanniffy dalam siaran resmi pada Senin, 6 September.

Sebagai informasi, OJK menetapkan jika pemberlakuan restrukturisasi kredit akan diterapkan hingga 31 Maret 2023 mendatang. Sebelumnya, otoritas hanya merencanakan kebijakan intermediasi sampai dengan Maret 2022.

Perpanjangan kebijakan stimulus perbankan berlaku bagi seluruh bank, yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Adapun, nilai restrukturisasi kredit perbankan menurut OJK hingga Juli 2021 adalah sebesar Rp 778,9 triliun. Jumlah tersebut disebar kepada 5 juta debitur dengan 71,53 persen di antaranya adalah debitur UMKM.

OJK sendiri mengklaim jika outstanding kredit restrukturisasi menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus pada 2020.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Baik untuk Bank, Bos OJK Wimboh Santoso Buka Suara Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2023.

Selain informasi soal restrukturisasi kredit perbankan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!