Menko Airlangga Perintahkan Fasilitas Industri Tutup 5 Hari Apabila Ditemukan Klaster COVID-19
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas industri yang mengantongi izin produksi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu apabila ditemukan adanya bukti penyebaran COVID-19 di tempat tersebut.

“Bila ditemukan ada klaster maka mereka industri itu ditutup selama 5 hari,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual pada Senin, 16 Agustus.

Airlangga menambahkan, industri yang berorientasi pada perdagangan ekspor dan penunjangnya diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol yang ketat.

“Kebijakan 100 persen diperbolehkan untuk wilayah PPKM Level 3 dengan tetap memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan sebelumnya,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jika uji coba penerapan operasional 100 persen pada sektor industri kali melibatkan sekitar ratusan ribu pekerja.

“Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh 2 shift,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah disebut Luhut juga mewajibkan pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syarat beraktivitas bisnis.

“Screening wajib dilakukan sebelum dan sesudah karyawan bekerja,” teganya.

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian mengatur kegiatan manufaktur di masa pandemi melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kebijakan pelonggaran aktivitas pelonggaran dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).