COVID-19 Menggila, Sejumlah Anggota Kadin Minta Munas Ditunda karena Alasan Kemanusiaan
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Musyawarah nasional (Munas) pemilihan ketua umum kamar dagang dan industri (Kadin) rencananya akan digelar pada 30 Juni di Kendari Sulawesi Tenggara. Namun, karena kasus COVID-19 di Tanah Air terus mengalami penambahan, sejumlah anggota Kadin minta perhelatan ini ditunda. Salah satu alasannya adalah kemanusiaan.

Seperti diketahui, Munas VIII Kadin seharusnya dilaksanakan di Bali pada tanggal 2 hingga 4 Juni. Namun atas permintaan Presiden Joko Widodo acara tersebut ditunda hingga 30 Juni dan dipindahkan di Kendari.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Motik menuturkan usulan penundaan Munas VIII Kadin tersebut mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia secara nasional, termasuk di Kendari.

"Kami minta menunda Munas Kadin (yang akan diselenggarakan) 30 Juni. Karena situasi yang sangat tidak aman untuk keselamatan kita yang hadir," tuturnya dikutip dari akun YouTube Lawan COVID-19, Senin, 28 Juni.

Suryani mengatakan meskipun acara Munas VIII Kadin dibatasi hanya untuk 250 atau 300 orang. Namun, varian COVID-19 baru dari India yakni varian delta diketahui lebih cepat menular.

"Jadi kami semua menginginkan Munas itu ditunda demi kemanusiaan," jelasnya.

Usulan penundaan sudah disuarakan Kadin daerah

Suryani berujar usulan penundaan Munas Kadin itu disampaikan oleh sejumlah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Munas Kadin, Wakil Ketua Umum Kadin, maupun Anggota Luar Biasa (ALB).

Bahkan, ia mengklaim bahwa perwakilan Kadin Indonesia di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Gorontalo, Papua, Bali, dan sebagainya pun menyuarakan agar Munas VIII Kadin yang rencananya digelar dua hari mendatang untuk ditunda.

Meski begitu, Suryani tak menyebutkan secara pasti berapa jumlah anggota Kadin Indonesia yang meminta penundaan acara Munas Kadin.

"Kalau tidak salah sampai 55 persen lebih (yang meminta Munas Kadin ditunda), dan yang tersirat mungkin hampir 60 persen lebih dari ALB ini minta ditunda Munas Kadin dan konvensinya," ujarnya.

Akan tempuh jalur hukum

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Mediasi Bisnis Kadin Indonesia John Pieter Nazar menuturkan permintaan untuk menunda Munas Kadin telah dilakukan secara organisasi. Namun sayangnya tidak digubris.

"Upaya-upaya kami, dari Wakil Ketua Umum, Steering Committee, Organizing Committee, Kadin Daerah maupun asosiasi sudah menyampaikan keberatan terhadap pelaksanan Munas VII Kadin di Kendari pada waktu Munas ini ditunda dari Bali ke Kendari pada 30 Juni. Upaya ini sudah disampaikan ke Ketua Umum tapi tidak digubris," ujarnya.

Karena itu, kata Nazar, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar Munas VIII Kadin yang akan digelar pada tanggal 30 Juni ditunda hingga situasi aman. Untuk itu, pihak akan menyampaikan laporan ke Mabes Polri paling lambat hari ini, Senin, 28 Juni.

Nazar mengatakan penyelenggaraan Munas VIII Kadin melanggar ketentuan PSBB maupun UU Karantina Kesehatan. Karena, lanjut dia, akan menyebabkan kerumunan di tengah melonjaknya kasus COVID-19.

"Pelanggaran PSBB dan UU Karantina Kesehatan, sesuai instruksi telegram Kapolri kepada Kapolda, ancamannya hukuman pidana," katanya.

Seperti diketahui, dalam dua hari terakhir kasus COVID-19 di Tanah Air menembus angka 21 ribu. Pada tanggal 26 Juni untuk pertama kalinya kasus COVID-19 mencapai 21.095 sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Lalu, pada tanggal 27, kasus dilaporkan kembali meningkat menembus 21.342. Sehingga total kasus tercatat secara kumulatif mencapai 2.115.304.