Sri Mulyani Akui 30 Pemda Ajukan Pinjaman Rp19,1 Triliun untuk Atasi Pandemi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui pinjaman yang diajukan oleh 30 pemerintah daerah (pemda) dengan total nilai mencapai Rp19,1 triliun.

Menurut Menkeu, pinjaman ini masuk dalam skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk melakukan pembangunan sarana dan prasarana, sekaligus memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah membuka kesempatan daerah untuk melakukan pinjaman, tentu dengan syarat yang cukup lunak sehingga pemerintah daerah memiliki sumber daya untuk meneruskan program-program pembangunan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI yang disiarkan secara daring, beberapa waktu lalu.

Menkeu menambahkan, pinjaman daerah dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pariwisata, sumber daya air (SDA), jalan dan jembatan, serta olahraga.

“Kita akan terus memonitor agar pinjaman ini benar-benar menghasilkan hasil yang nyata sehingga juga memberikan perbaikan kepada perekonomian dan masyarakat di daerah tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, pemerintah disebut Menkeu Sri Mulyani juga memberikan hibah pariwisata periode 2020 kepada pemda dan industri hotel dan restoran untuk mendukung pemulihan dari menurunnya pendapatan akibat pandemi.

“Daerah mengalami syok yang sangat tinggi, seperti di wilayah pariwisata seperti Bali yang selama ini mengandalkan kegiatan ekonomi yang membutuhkan interaksi. Restoran, hotel, semuanya mengalami tekanan dan tentu berimbas pada pendapatan pemerintah daerah,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp3,3 triliun dana hibah pariwisata kepada 101 daerah dengan rincian 97 daerah mendapatkan Rp3,2 triliun dan 4 daerah sebesar Rp14,2 miliar.

Dana yang diberikan kepada pemda mayoritas digunakan untuk revitalisasi sarana dan prasarana pariwisata. Sedangkan, penggunaan terbesar industri hotel maupun restoran untuk belanja operasional personalia.

“Kalau (hibah) pariwisata itu bisa untuk sarana prasarana dan memperbaiki atau menjaga destinasi untuk pendukungnya dalam bentuk aksesibilitas maupun untuk memberikan bantuan pada usaha kecil, sentra industri kecil di dalam rangka mendukung kegiatan pariwisata diharapkan akan bisa pulih. Dana ini sangat membantu mereka untuk bisa membayar tenaga kerjanya,” tutup Menkeu.