Kemenkop UKM Temukan Penyalur KUR Tak Taat Aturan
Ilustrasi Rupiah (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan ada 32 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema mikro dan super mikro yang sengaja ditawarkan penambahan plafon agar bisa dikenakan agunan tambahan oleh penyalur.

"Terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 7 Desember.

Deputi Yulius mengatakan, temuan tersebut berdasarkan survei monitoring dan evaluasi (monev) Kemenkop UKM terhadap 1.047 debitur yang ada di 23 provinsi di Indonesia.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR disebutkan bahwa debitur KUR mikro dan super mikro dengan plafon kurang dari Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.

Selain itu, ditemukan pula 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan. "Temuan pelanggaran akan kami bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP," ujarnya.

Meski belum mau membocorkan nama bank penyalur yang melanggar aturan tersebut, Yulius mengaku Kemenkop UKM telah bersurat kepada Kemenko Perekonomian untuk memberikan sanksi. Namun hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenko Perekonomian kepada penyalur yang melanggar aturan tersebut.

"Nampaknya masih dalam diskusi jadi belum ada penindakannya. Kemungkinan besar kami akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kami akan tegur dengan resmi," ucapnya.

Selain itu, survei juga menemukan ada 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta. Kemudian, masih ada dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan.

"Masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan, seperti biaya administrasi dan biaya asuransi," tutur Yulius.

Oleh karena itu, kata Yulius, Kemenkop UKM telah memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, agar seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

"Perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya," imbuhnya.