OJK Beberkan Langkah Strategis Jaga Stabilitas Jasa Keuangan
Konfrensi Pers OJK (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas jasa keuangan. Salah satunya dengan meluncurkan peta jalan (road map) pengembangan perasuransian 2023-2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah meluncurkan peta jalan (road map) pengembangan perasuransian 2023-2027 dengan tema restoring confidence to industrial reform sebagai pedoman penyusunan strategi pengembangan dan penguatan industri perasuransian.

Selain itu, OJK juga menerbitkan serangkaian kebijakan untuk mengembangkan inovasi keuangan digital dan meningkatkan fungsi Regulatory Sandbox, serta menerbitkan ketentuan turunan dari UU P2SK yang berkaitan dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto

"Koordinasi dengan Bappebti juga terus dilanjutkan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagaimana diatur dalam UU P2SK," ungkap Mahendra pada Konferensi Pers, Jumat, 3 November.

Mahendra menyampaikan OJK juga saat ini sedang dalam proses penyusunan beberapa peraturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Bulion atau bank emas untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha Bulion, ketentuan terkait penguatan dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Melalui draft rancangan peraturan tersebut, batas berat minimum emas yang akan ditransaksikan untuk pertama kali direncanakan paling sedikit 500 gram. Sementara untuk permodalan, penyelenggara kegiatan usaha bullion harus memiliki modal inti atau ekuitas pada saat permohonan izin kepada OJK paling sedikit Rp3 triliun.

Dari sisi manajemen risiko, penyelenggara kegiatan usaha bullion dilarang memiliki piutang pembiayaan emas dengan kategori kualitas pembiayaan emas bermasalah (nonperforming financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan emas, lebih dari 5 persen dari total pembiayaan emas.

Selanjutnya, penyempurnaan ketentuan mengenai produk dan pemasaran asuransi seiring dengan penyesuaian perkembangan teknologi informasi.