Kemenkeu: Penerimaan Pajak Hingga Agustus Rp1.246,9 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2023 adalah sebesar Rp1.246,9 triliun. Angka ini naik 6,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022 (year on year/yoy).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasi itu setara 72,5 persen dari pagu yang ada di APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

“Penerimaan pajak Januari sampai dengan Agustus ini positif didukung kinerja ekonomi yang baik,” ujarnya kepada wartawan melalui saluran virtual pada Rabu, 20 September.

Menkeu menjelaskan, kinerja penerimaan pajak disokong oleh empat sektor. Pertama, Pajak penghasilan atau PPh nonmigas yang tumbuh 7,06 persen yoy menjadi Rp708,2 triliun.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp447,5 triliun, tumbuh 8,14 persen yoy.

Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PPN) serta pajak lainnya yang turun minus 12,01 persen yoy menjadi Rp11,6 triliun. Keempat adalah PPh migas yang melandai anjlok minus 10,58 persen menjadi Rp49,5 triliun.

“PBB dan pajak lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB. Sedangkan PPh migas karena dampak moderasi harga minyak,” tutur dia.

Menkeu menambahkan, pemerintah mendapati kinerja penerimaan pajak melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas. Selain itu dipengaruhi pula oleh penurunan nilai impor, serta tidak terulangnya Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

“Ke depan penerimaan pajak akan mengikuti variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, hingga variabel lainnya,” tutup Menkeu Sri Mulyani.