BSU Tak Kunjung Cair? Ketahui Penyebab dan Cara Mengadukannya
ILUSTRASI/ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/am.

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap 7 kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang gagal mendapatkan bansos ini. Lantas, apa yang menyebabkan bsu tak kunjung cair?

Penyebab BSU Tak Kunjung Cair

Setidaknya, ada enam penyebab bantuan subsidi upah tak kunjung cair, mulai dari masalah administrasi hingga kesalahan data penerima.

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Senin, 7 November 2022, berikut penyebab BSU tak kunjung cair:

  1. Masalah Administrasi

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat BSU 2022, syarat penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan merupakan pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima BSU juga bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Apabila pekerja tidak memenuhi syarat administrasi ini, maka bantuan subsidi upah tak akan cair.

  1. Tidak Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU adalah pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja yang bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga November 2022, tidak akan mendapatkan BSU.

  1. Sudah Pernah Menerima Bansos Lain

Mengacu Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, pekerja yang sudah pernah menerima bansos lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah.

  1. Kesalahan Data Penerima

Alasan BSU tak kunjung cair berikutnya yakni terdapat kesalahan data penerima. Mengingat, Kementerian Ketenagakerjaan menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah menerima data, Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data penerima. Akan tetapi, bisa saja ada data penerima yang tak sesuai, sehingga membuat penerima belum bisa mendapat manfaat dari pencairan bantuan subsidi upah tahap 7.

Cara Mengadukan BSU yang tidak Kunjung Cair

Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU (Antara)

Sebagai informasi tambahan, syarat penerima BSU menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat BSU 2022, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
  • Bukan kalangan PNS dan TNI/Polri
  • Belum pernah mendapatkan manfaat dari program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Nah, bagi yang sudah memenuhi kriteria di atas, namun belum mendapatkan BSU, bisa membuat pengaduan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Posko pengaduan ini bisa digunakan olehpekerja untuk melengkapi atau memperbaiki data yang dibutuhkan.

Adapun cara mengadukan BSU yang tak kunjung cair antara lain:

  • Buka situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  • Pilih Menu Pengaduan, klik "Buat Pengaduan", kemudian login dengan akun yang terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib daftar dengan klik "Daftar Sekarang"
  • Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password

Demikian informasi seputar penyebab BSU tak kunjung cair dan cara mengadukannya. Semoga bermanfaat!