Hingga Juli 2022, Pupuk Indonesia Telah Salurkan 309.000 Ton Pupuk Urea dan NPK
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pupuk Indonesia (Persero) pada Januari hingga Juli 2022 telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 309.100 ton di Provinsi Lampung.

"Pupuk yang telah disalurkan yakni pupuk urea sebesar 179.701 ton atau 134 persen dari alokasi bulan Januari sampai dengan Juli 2022, dan NPK 129.399 ton atau 128 persen dari alokasi Januari sampai dengan Juli 2022," kata VP Sales Region 2 Pupuk Indonesia, Jambak dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.

Ia mengatakan, pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton.

Rinciannya, pupuk urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.

Adapun stok pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022, dengan rincian pupuk urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi.

"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Jambak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022, lanjutnya, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.