Pastikan Garuda Indonesia Lolos dari Jerat Kebangkrutan, Wamen BUMN: Arus Kas Sehat, Segera Tambah Modal di Pasar Modal
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto:Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah lolos dari jerat kebangkrutan. Hal tersebut juga sejalan dengan putusan homologasi dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan Garuda Indonesia dapat dipastikan lolos dari jerat kebangkrutan lantaran sudah putusan PKPU. Menurut dia, kebangkrutan terjadi jika pemberi utang melakukan proses menuntut kebangkrutan dalam sidang PKPU.

"Secara PKPU bankrupt bisa terjadi bila pemberi utang menuntut kebangkrutan. Secara bankrupt sudah pasti tidak, karena sudah ada putusan PKPU yang memberi restrukturisasi utang," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Juni.

Meski begitu, Tiko sapaan akrab Kartika, mengatakan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni menyehatkan neraca keuangan Garuda.

Untuk menyehatkan neraca keuangan, kata Tiko, Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia akan melakukan rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) sebanyak dua kali.

"Dengan dua rights issue itu Garuda baru benar-benar sehat secara neraca. Tapi dengan rights issue pertama pun sudah mulai sehat secara neraca," tuturnya.

Namun, lanjut Tiko, dari arus kas atau cash flow secara operasional, Garuda sudah dinyatakan sehat.

"Tapi memang secara operasional cash flow sudah sehat mulai sekarang, karena menggunakan power body hour dan penurunan listrik, dan juga optimalisasi pendapatan tadi itu, tapi secara neraca harus diselesaikan dulu," jelasnya.