Kementerian BUMN Segera Bubarkan Merpati Airlines, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan?
Ilustrasi Merpati Airlines (Antara).

Bagikan:

DENPASAR - Kementerian BUMN akan segera membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Merpati Airlines

Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini Merpati Airlines tengah menjalankan proses penindaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

"Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu (pembubaran) akan masuk ke sana ke PKPU juga," kata Arya kepada Wartawan, Rabu, 18 Mei, dikutip dari VOI

Adapun pembubaran Merpati Airlines ini seiring dengan rencana pembubaran tiga BUMN lainnya yakni PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Lantas, bagaimana nasib pesangon karyawan Merpati Arlines? 

Arya mengatakan proses pembayaran pesangon mantan pilot dan karyawan Merpati Airlines akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.

"Dulu ada perjanjian. Mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang diputuskan bersama," ujarnya.

Karena itu, Arya berharap pembubaran BUMN tersebut akan selesai di tahun ini. Dengan begitu, lanjut Arya, kementerian dapat fokus menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.

Seperti diketahui, Merpati Airlines sendiri telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam. Dalam kondisi tutup, Merpati Airlines memiliki masalah pembayaran sisa pesangon mantan pilot dan karyawan yang totalnya Rp318 miliar untuk 1.233 orang.

Kementerian BUMN mengambil langkah untuk restrukturisasi Merpati Airlines melalui PT Perusahan Penglola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar.

Pada tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntut hak pesangon meraka yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan pelat merah itu. Adapun surat itu dikirim sejak 17 Juni 2021 dan sudah memperoleh tanda terima.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran sisa pesangon senilai Rp318 miliar untuk 1.233 orang mantan karyawan Merpati Airlines.

Artikel ini telah tayang dengan judul Merpati Air Bubar, Kementerian BUMN Serahkan Nasib Pesangon Eks Karyawan Rp318 Miliar ke Manajemen

Selain informasi soal Kementerian BUMN segera bubarkan Merpati Airlines, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.