DENPASAR - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada kenaikan upah minimum pada 2022 di empat provinsi berbeda, antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Alasan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi di empat wilayah tersebut dikarenakan pada 2021, nilai upah telah dianggap lebih tinggi.
BACA JUGA:
“Ini membuat upah pada 2022 sama dengan upah di 2021,” ujarnya dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Kemenaker, dikutip Selasa, 16 November.
Menurut Indah, apabila kenaikan upah terus dilakukan hingga tahun depan maka situasi kurang baik akan dialami oleh para pelaku usaha setempat.
“Upah di keempat provinsi tersebut telah berada di atas batas minimumnya, kalau dinaikan lagi akan semakin melambung dan itu tidak bagus,” tuturnya.
Adapun besaran upah di wilayah yang dimaksud adalah Sumatera Selatan Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.
Upah minimum di provinsi lain naik 1,09 persen
Sementara itu, untuk provinsi lain diluar empat kawasan tersebut diproyeksi bakal mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen dari nilai tahun ini. Sebagai informasi, level tersebut sangat jauh dari tuntutan beberapa serikat pekerja yang menginginkan ada pertumbuhan upah 10 persen.
Upah minimum provinsi (UMP) tertinggi masih terdapat di DKI Jakarta dengan Rp4,4 juta dan terendah di Jawa Tengah Rp1,8 juta.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerintah Pastikan Empat Provinsi Ini Tak Akan Alami Kenaikan Upah di 2022.
Selain informasi soal kenaikan upah minimum, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan.