Kaleidoskop 2023: Megakorupsi BTS Rp8 Triliun dan Penangkapan Johnny G. Plate
Menteri Konminfo Johnny G. Plate ditangkap Kejaksaan Agung karena dugaan terlibat korupsi pembangunan menara BTS dengan nilai total Rp8 triliun. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 pada 17 Mei 2023. 

Plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung setelah diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret. Penangkapan pria kelahiran 10 September 1956 ini merupakan salah satu peristiwa besar yang terjadi di Indonesia sepanjang 2023.

Namun, kasus korupsi BTS yang menyeret nama Johnny G. Plate memunculkan pertanyaan dari publik. Apakah ini hukuman untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mulai berseberangan dengan partai penguasa? Atau menjadi cara menurunkan elektabilitas Nasdem menjelang Pemilu 2024.

Infrastruktur digital berupa Base Tranceiver Station (BTS) yang dikerjakan oleh BAKTI Kominfo di Desa Selong Belanak,Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/10/2022). (Antara/Livia Kristianti)

Karena seperti yang diketahui, partai yang diketuai Surya Paloh tersebut mulai tidak sejalan dengan pemeritah dan menjadi salah satu pengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

Johnny G. Plate sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem saat ditahan Kejaksaan Agung pada medio Mei lalu.

Rugikan Negara Rp8,032 triliun

Plate bukan tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia bersama sejumlah orang, menurut tim penyidik Kejaksaan Agung terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Padahal proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP), korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,032 triliun, yang terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Pada 8 November 2023, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Johnny G. Plate. Bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. (Antara)

Terkait tudingan bahwa penangkapan Johnny G. Plate berbau politik dibantah langsung oleh sejumlah pejabat.

Salah satunya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menegaskan penetapan tersangka kasus tersebut murni sebagai persoalan hukum. Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam isu yang sempat menguat tersebut.

Presiden Jokowi juga angkat bicara. Ia menepis isu adanya intervensi politik di balik penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 2020-2022. Jokowi yakin Kejaksaan Agung bekerja transparan dalam kasus itu.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, pada 19 Mei lalu.

Perpanjang Daftar Menteri Korupsi di Era Jokowi

Tertangkapnya Johnny G. Plate menambah panjang deretan menteri yang terjerat korupsi di bawah kepemimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo, dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Menteri pertama yang ditangkap karena korupsi di era Jokowi adalah Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial tersebut terjerat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1, pada awal Juli 2018. Ia terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kasus berlanjut ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahwari yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam terbukti korupsi dalam kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak sejak Januari 2018 sampai dengan Juni 2018. Ia menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Antara/Reno Esnir)

Pada November 2022, giliran Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap. Edhy terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dianggap menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir lobster.

Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara, namun setelah banding ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi ke MA, masa tahanannya berkurang menjadi lima tahun penjara. Namun ia dinyatakan sudah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023. 

Menteri Sosial Juliari Batubara juga terjerat kasus korupsi pada 6 Desember 2020. Ia menerima suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2020 sebesar Rp32,48 miliar. Juliari Batubara mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan.