Menyoroti Sanksi Hukum Video Mesum
Ilustrasi video mesum, tak masalah jika dibuat untuk koleksi pribadi asal disimpan secara benar. (Unsplash/Charles Deluvio)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus video mesum. Kali ini giliran artis Rebecca Klopper yang adegan panasnya dengan seorang pria menjadi santapan banyak orang setelah videonya tersebar di media sosial.

Untuk Rebecca sendiri, ini bukan pertama kali video mesum dirinya bersama lelaki tersebar. Beberapa bulan lalu artis pemeran film Virgo and The Sparklings ini juga tersandung kasus serupa.

Kasus penyebaran video mesum ini sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Tapi masyarakat kerap kali dibuat bingung karena penanganan kasus penyebaran video sering kali tidak sama antara satu kasus dan kasus lainnya.

Tak Masalah Jika untuk Pribadi

Dikatakan Farizal Pranata Bahri selaku pengamat hukum pidana, membahas kasus penyebaran video mesum adalah bias. Namun satu yang pasti, menurutnya merekam adegan mesum tidak menjadi masalah selama hanya untuk kepentingan pribadi alias tidak disebarkan untuk konsumsi publik.

Karena itu, orang yang dapat dijerat dalam kasus video mesum adalah yang melakukan penyebaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perbuatan sengata dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Yang bisa dijerat dalam penyebaran video mesum tentunya yang melakukan penyebaran, karena ada unsur mendistribusikan atau mentransmisikan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata Farizal kepada VOI.

Yang menjadi persoalan adalah ketika pemeran video mesum seringkali lolos dari sanksi. Padahal merujuk UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, siapa pun yang secara sadar dan sengaja merekam adegan panas tersebut dianggap terlibat dalam penyebaran konten pornografi.

Tapi konsep asas praduga tak bersalah dalam ilmu pidana dijelaskan Farizal dapat membuat pemeran video porno lolos. Selama pemeran adegan video mesum tersebut dapat membuktikan kelalaiannya atau berada di bawah kekuasaan si pembuat video atau karena tidak sadar direkam, maka tidak dapat dituntut baik melalui UU ITE, UU Pornografi, maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rebecca Klopper kembali tersangkut kasus video mesum. (Instagram/@rklopper1)r

“Selama dia dapat membuktikan kepada penyidik bahwa dia tidak sadar saat direkam oleh pasangannya saat melakukan adegan intim, maka dia dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Yang dapat dijadikan tersangka dan dapat diadili yaitu pihak yang ‘menyebarkan’,” tutur pemilik firma hukum JFB&Partners.

“Selain itu, jika merekam video porno hanya untuk kepentingan pribadi maka tidak bisa dikenai pasal UU ITE maupun UU Pornografi.”

Dilanjutkan Farizal, pihak yang menyebarkan video mesum tidak hanya akan dikenakan UU ITE. Dia juga dapat dituntut UU TPKS Nomor 12 tahun 2022 pada 12, 13, dan 14.

Pada UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 13 berbunyi: Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyebaran Konten Porno Harus Ditelisik Jeli

Publik tentu masih ingat ketika Nazriel Irham atau yang lebih populer dengan nama Ariel Noah menjadi pusat atensi seantero negeri gara-gara video mesumnya dengan sejumlah perempuan tersebar. Video mesum Ariel dan Luna Maya serta Cut Tari viral di media sosial pada 2010 lalu.

Ariel, yang sedang berada di puncak kariernya bersama band Peterpan, harus dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta rupiah pada 31 Januari 2011. Dua pemeran wanita, yaitu Cut Tari dan Luna Maya tidak didakwa karena mereka dianggap sebagai saksi penting ketika sidang dijalankan.

Saat itu hakim menilai vokalis band Peterpan ini bersikap ceroboh dalam menyimpan video tersebut di cakram keras eksternal hingga videonya tersebar. Ariel kemudian dianggap melanggar KUHP Pasal 56 tentang memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan materi tindakan asusila.

Mantan kekasih Pevita Pearce ini juga dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel juga dikenakan Pasal 27 UU No 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik.

Kasus video mesum juga pernah menyeret Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka yang menjadi pemeran video mesum kebaya merah ke penjara. Keduanya membuat video mesum berhubungan badan dengan judul ‘Kebaya Merah’ dan rekamannya videonya dijual ke orang lain.

Ariel Noah pernah mendekam di penjara karena kasus video mesum. (Instagram/@arielnoah)

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Aryarota divonis hukuman penjara satu tahun dua bulan, sementara Anisa lebih ringan dengan hukuman satu tahun.

Selain dijebloskan ke penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah ini juga dikenakan denda Rp250 juta. Jika tidak bisa membayar, maka harus ditebus dengan hukuman penjara dua bulan.

Kembali ke Rebecca Klopper dan Gisella Anastasia, yang juga tersangkut kasus video mesum. Keduanya diketahui bebas tanpa hukuman, meski sempat diperiksa polisi. Farizal mengatakan keduanya tidak bisa serta merta dihukum, karena ada kemungkinan video panas keduanya tersebar karena pihak ketiga.

“Penyidik harus bisa lebih jeli menentukan dahulu awal mula penyebaran dari siapa. Karena dengan kecanggihan teknologi sekarang bisa saja kedua artis tersebut handphone-nya diiretas atau di-copy datanya,” pungkas Farizal.