Kabar Baik, Kini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Domestik
ILUSTRASI/ANTARA/Bandara Ahmad Yani Semarang

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk mengikuti perjalanan transportasi udara domestik. Sebelumnya, anak-anak tak boleh naik pesawat karena belum divaksinasi COVID-19.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku sejak 21 Oktober 2021.

Bagi anak-anak pelaku perjalanan penerbangan, syarat yang harus dilengkapi adalah tes PCR H-2 dan dalam keadaan sehat.

"Untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 21 Oktober.

Wiku menjelaskan, keputusan pemerintah untuk kembali memperbolehkan anak-anak naik pesawat udara telah melewati kajian dari Ikatan Dokter Anak Indonesia.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," tutur Wiku.

"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan Masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya Perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," lanjutnya.

Sementara secara umum, syarat perjalanan dengan tujuan ke Jawa-Bali dari semua level PPKM untuk transportasi udara adalah vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR 2x24 jam.

Sedangkan, syarat perjalanan untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan penyeberangan ke Jawa-Bali adalah vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Kemudian, syarat perjalanan dengan tujuan ke luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 untuk transportasi udara adalah vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR 2x24 jam.

Sementara, perjalanan ke luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 di moda transportasi lain adalah vaksinasi minimal dosis pertama, serta PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Bagi perjalanan udara ke luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 1 dan 2 menggunakan semua moda transportasi adalah PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.