Dalang Penipuan Investasi Bodong Ditangkap, Polisi: Tersangka Bukan Karyawan Bank
Polisi menggelar kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka FAN/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menetapkan seorang wanita berinisial PAN (28) sebagai tersangka atas kasus penipuan modus investasi bodong.

Dalam aksinya, pelaku mengaku dirinya sebagai salah satu karyawan bank swasta dengan posisi managing develpoment dan menawarkan program investasi deposito. 

Kata Bismo, setelah berhasil menjerat korban dengan iming-iming keuntungan besar, pelaku justru membawa kabur uang korban sebanyak Rp1,28 miliar.

"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya," terang AKBP Bismo kepada wartawan, Selasa 19 Oktober.

Pelaku melancarkan aksinya sejak 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah 5 orang yang menjadi korban.

"Kami menerima laporan hingga saat ini baru ada 2 orang dari Jakarta Selatan. Jadi total korban ada 7 orang. Tidak menutup kemungkinan korban ini lebih dari 7 orang," terangnya lagi.

AKBP Bismo mengatakan, jika ada korban lainnya diharapkan melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Total kerugian para korban sekitar 1,28 miliar rupiah. Pelaku ini mantan teller salah satu bank," ucapnya.

Polisi menyita barang bukti 1 bundel rekening koran bank, 1 rangkap slip setoran bank, 1 bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank, 2 lembar formulir data nasabah perorangan, 6 lembar surat bank bingkisan Ramadhan periode program 15 Mei - 14 Juni 2018, 1 kartu nama karyawan atas nama pelaku dan 1 unit Handphone.

"Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di sentral Senayan, sesuai alamat yang digunakan oleh pelaku. Kemudian dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," jelas Bimo.

Dari hasil uang penipuan itu, pelaku menggunakan untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang-barang mewah kebutuhan pribadi.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.