Usut Dugaan Suap Azis Syamsuddin Urus Perkara, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR  Azis Syamsuddin.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.

Syahrial diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Alasannya, Syahrial saat ini merupakan narapidana yang menghuni rutan itu setelah dinyatakan terbukti bersalah memberi suap pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Belum diketahui materi yang akan didalami oleh penyidik. Hanya saja, Azis diduga memberi suap kepada Stepanus untuk mengamankan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka karena dia diduga menyuap Stepanus yang bermain di sejumlah kasus di KPK. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Azis ditangkap, realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.