Istana Bantah Jokowi Langgar Aturan, Tegaskan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Perwakilan Pemerintah Hanya 3 Orang
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Komposisi anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu masa jabatan 2022-2027 bentukan Presiden Joko Widodo dianggap melanggar aturan.

Sebab, menurut Undang-Undang Pemilu, perwakilan pemerintah hanya boleh diisi oleh 3 orang. Namun, Perludem menganggap anggota timsel perwakilan pemerintah ada 4 orang.

Mereka di antaranya adalah Juri yang menjabat sebagai Deputi di KSP, Bahtiar sebagai Dirjen Polpum Kemendagri, Edward sebagai Wamenkumham, dan Poengky sebagai Komisioner Kompolnas.

Hal ini dibantah oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini. Salah satu pihak Istana Negara ini menegaskan keputusan Jokowi masih sesuai aturan.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo saat dihubungi, Rabu, 13 Oktober.

Sementara, terkait posisi Poengky dari Kompolnas, Faldo menganggap dia adalah seorang aktivis dan praktisi hukum mumpuni. Poengky, kata Faldo, merupakan perwakilan tokoh masyarakat, bukan dari pemerintah.

"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana," tegas Faldo.

Faldo mengklaim, kesebelas anggota timsel akan bekerja secara berintegritas. "Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," lanjutnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan 11 nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode selanjutnya. Mereka adalah Juri Ardiantoro sebagai ketua; Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua; Bahtiar sebagai Sekretaris; dan lalu para anggota yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Bila melihat sekilas latar belakang profesi kesebelas nama, mereka memang mewakili ragam keahlian seperti mantan penyelenggara pemilu serta ahli politik, hukum, teknologi informasi, psikologi, hingga manajemen.

Namun, ada yang harus disoroti. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menangkap ada empat anggota yang mewakili unsur pemerintah, termasuk Kompolnas.

"Kalau dari komposisi yang ada memang ada nama yang merupakan bagian dari KSP, Kemendari, dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu juga ada anggota Kompolnas yang kelembagaannya bertanggungjawab pada Presiden," kata Titi.

Titi menganggap komposisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa tim seleksi KPU-Bawaslu terdiri atas 3 3 unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

"Kalau merujuk pada ketentuan tersebut maka empat unsur pemerintah tidak sejalan dengan amanat UU. Mereka tidak bisa dianggap sebagai mewakili individu yang punya keahlian karena pada dasarnya sedang memangku jabatan aktif," jelas Titi.