Curiga Istrinya Jalin Asmara dengan Pria Lain, Ayah Hasut Anak Lakukan Penganiayaan
Ilustrasi: Unsplash

Bagikan:

LEBAK – Cemburu buta, seorang ayah di Lebak menghasut anaknya untuk melakukan penganiayaan terhadap DE (inisial), yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya. Terbakar emosi ucapan dari sang ayah, sang anak dibantu 5 orang teman untuk menganiaya DE di rumahnya.

Kapolsek Bayah AKP R. Ampri mengatakan, AH yang tercatat sebagai warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, merasa kesal dengan DE yang diduga menjalin hubungan asmara dengan ibunya. Padahal DE sudah memiliki istri.

Dugaan perselingkuhan itu didapatkan langsung dari mulut ayahnya, WN pada Jumat 1 Oktober.

"Atas pemberitahuan bapaknya kemudian pelaku AH meminta bantuan teman-temannya untuk membalas dendam kepada korban. Kemudian pelaku AH bersama lima pelaku lain menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban DE," terang Ampri kepada wartawan, Senin 4 Oktober.

Tiba di rumah DE, AH sempat diadang oleh istri DE karena sedang tidur. AH dengan kelima temannya tetap memaksa masuk dan langsung melakukan pemukulan.

"Pelaku sempat diusir oleh istri korban, namun malah memaksa masuk ke dalam rumah, dan langsung melakukan pemukulan kepada korban. Setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan, pelaku meninggalkan rumah korban," ungkapnya lagi.

DE pun segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Bayah. Atas laporan itu, Polsek Bayah pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban berupa pecahan batu bata merah, satu buah gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

"Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban DE," tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku itu kini harus mendekam di penjara dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, 6 bulan kurungan penjara.

Keempat temannya yakni DR (32) EP (22), LP 33 dan SR (25). Dan 1 orang lainnya yang masih DPO yakni AN.