Soal Kalapas Tangerang Tak Jadi Tersangka Kebakaran, Ini Penjelasan Polisi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut alasan belum menetapkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka di balik kasus kebakaran karena belum cukup bukti. Dalam kasus tragedi kebakaran Lapas Tangerang sudah enam orang yang menjadi tersangka.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Menurut Tubagus, penyidik sudah mendalami dugaan unsur kelalaian hingga kesengajaan yang termaktub dalam Pasal 359, 188, dan 187 KUHP. Hanya saja, belum ada bukti kuat untuk membuktikan adanya tindakan kesengajaan.

Tapi, kemungkinan bertambahnya tersangka termasuk Kalapas Victor Teguh Prihartono masih bisa terjadi. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.

"Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," kata dia.

Hanya ditekankan polisi, dalam proses penetapan tersangka, kata Tubagus, pihaknya akan berhati-hati dan teliti. Sebab, semuanya harus dengan dasar yang kuat dan dapat dibuktikan secara hukum.

"Kami sangat hati-hati tetapkan orang sebagi tersangka sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami nggak main-main karena ini menyangkut hukum," papar Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka merupakan warga binaan hingga pejabat Lapas.

Para tersangka itu yakni warga binaan berinisial JMN. Kemudian, seorang pegawai Lapas dengan inisial PPB dan RS yang bertugas di Bagian Umum.

Dengan penetapan itu, saat ini sudah enam orang yang ditetapkan tersangka. Sebab, sebelumnya polisi juga menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.