Sosok Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Bapaknya yang Merupakan Pendiri Sinar Mas Group
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Nama Freddy Widjaja tiba-tiba mencuat di publik seiring dengan munculnya berita kisruh warisan Sinar Mas Group. Freddy dikabarkan menggugat lima kakak tirinya atas hak warisan dari almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja, pendiri perusahaan tersebut.

Warisan yang disengketakan Freddy memiliki aset bernilai Rp672,61 triliun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Lalu siapa sosok Freddy Widjaja? Berdasarkan putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Freddy Widjaya merupakan seorang pengusaha yang beralamat di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Jauh sebelum mengajukan gugatan atas hak waris, Freddy Widjaya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk disahkan sebagai anak di luar pernikahan dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Perkawinan Eka Tjipta dan Lidia Herawati terjadi pada 3 Oktober 1967. Keduanya menikah dalam agama Buddha, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Eka Tjipta tercatat menikah lebih dari satu kali. Sementara pernikahan Eka yang resmi diketahui publik adalah dengan almarhum Trinidewi Lasuki dan yang kedua, Melfie Pirieh Widjaja. Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, di mana di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta.

Masih menurut putusan MA, sebelum meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta Widjaya meninggalkan surat wasiat yang disaksikan notaris Edwar Suharjo pada tanggal 25 April 2008, almarhum Eka Tjipta Widjaja memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaja sebagai bekal hidup.

Freddy mengajukan permohonan tersebut pada Januari 2020, tujuannya untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum terkait haknya sebagai anak lahir Eka Tjipta. Permohonan ini, ia ajukan setelah ayahnya meninggal.

Permohonan Dikabulkan

Berdasarkan bukti-bukti, permohonan Freddy dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis putusan MA, Rabu, 15 Juli.

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat yakni kelima kakak tirinya dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga.

Tak hanya itu, Freddy juga meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Berdasarkan jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin, 13 Juli.

Berikut daftar warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum yakni:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,63 triliun.

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,64 triliun.

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dolar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp15.000 per dolar AS, maka setara Rp116,36 triliun.

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun.

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dolar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS maka setara Rp131,26 triliun.

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dolar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS sehingga setara Rp44,47 triliun.

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS maka setara Rp29,96 triliun.

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp16,2 triliun.

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80 triliun.

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dolar Hong Kong, dengan kurs Rp1.900 maka nilainya setara Rp5,3 triliun.

11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dolar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS maka setara Rp11,70 triliun.

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70 triliun.