Mahfud MD: Satgas BLBI Identifikasi 15,2 Juta Hektar Tanah, 5,2 Juta Sudah Dikuasai
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jutaan hektar tanah milik obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil diidentifikasi dan dikuasai negara melalui tim satuan tugas. Setelah berhasil dikuasai, tanah tersebut akan dikuasakan atas nama negara.

"Tim ini bekerja dengan cukup baik karena pertama sudah mengidentifikasi aset dalam bentuk tanah 15,2 juta hektare yang 5,2 juta hektare kemarin sudah kita kuasai langsung kembali dan nanti akan segera masuk dalam proses sertifikasi atas nama negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Selasa, 21 September.

Selain itu, dia juga menyebut penyitaan uang sudah dilakukan. "Sebuah bank kita sudah menyita uang Rp100 miliar dari sebuah bank dari salah seorang obligor," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, dia mengatakan para debitur dan obligor BLBI telah merespons dan mengaku siap membayar utang mereka pada negara. Meskipun ada juga yang merasa utang mereka tidak begitu besar.

"Hampir semuanya merespons, ada yang langsung oke saya bayar, ada yang bilang utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang, oke. Pokoknya datang," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sedangkan bagi obligor dan debitur BLBI yang tak kooperatif, Mahfud mengatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum. Apalagi, uang tersebut adalah kekayaan negara yang sudah mereka nikmati.

Lagipula, mereka sudah mendapat keringanan pada saat bantuan tersebut dikucurkan saat situasi krisis ekonomi pada akhir 1990-an.

"Mereka diberikan pinjaman oleh negara, utang kepada negara, para obligasi, kemudian diberiikan mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan situasi saat itu. Sehingga ada yang punya utang Rp58 triliun hanya menjadi 17 persen dari itu," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah sukses menyita aset obligor/debitur BLBI di sejumlah daerah di Indonesia. Selanjutnya, negara berhasil merampas sepasang aset di Jakarta pada Kamis, 9 September.

Pertama, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Aset itu tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Kedua, satu (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan pula penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.