Tindakan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dinilai Tak Bisa Dibenarkan, Komisi III DPR: Tindak Tegas Semua Pelaku Kriminal
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, menyayangkan adanya tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Terlebih, Napoleon memukuli dan melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Sahroni meminta aparat tidak pandang bulu untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum. Mengingat keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan.

"Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal," ujar Sahroni, Senin, 20 September.

Menurut politikus NasDem itu, apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece tidak dapat dibenarkan. Sebab, kata dia, semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing.

"Semua orang punya hak masing-masing walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Al-Quran itu sudah menjabarkan semuanya," jelas Sahroni.

Diketahui, Bareskrim Polri bakal memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pemukulan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Dari saksi-saksi itu, empat di antaranya merupakan petugas penjaga rumah tahanan (rutan).

"Iya betul, rencananya empat kita dari petugas rutan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Senin, 20 September.

Sementara untuk tiga saksi lainnya merupakan tahanan Bareskrim. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari awal mula hingga penyebab dugaan penganiayaan tersebut.

"Ada juga 3 saksi dari tahanan. Rencananya ada 7 saksi yang kita akan periksa," singkat Andi.

Dugaan penganiayaan terhadap M. Kece sudah dilaporn ke Bareskrim. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Hasil penyidikan sementara, M. Kece tak hanya dipukuli. Belakangan diketahui jika dia juga dilumuri dengan kotoran.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi.