Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kantongi Calon Tersangka
Konferensi pers tentang kasus kebakaran Lapas Tangerang (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan sudah mengantongi potential suspect atau calon tersangka dalam proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Potensial suspect ini terkait dengan dugaan kelalaian.

"Untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Potential suspect merupakan pihak yang diduga kuat melakukan dalam kasus tindak pidana. Artinya, polisi sudah mengantongi calon tersangka.

Meski demikian, kata Rusdi, penyidik masih terus bekerja dan mencari alat bukti pendukung untuk penetapan tersangka. Nantinya, jika semua sudah rampung penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi.

Di sisi lain, Rusdi menyatakan, proses penyidikan sejauh ini sudah memeriksa 25 saksi. Mereka merupakan para petugas Lapas hingga pemadam kebakaran.

Saat ini proses pemeriksaan pun masih dilakukan. Tercatat, tujuh petinggi Lapas Kelas I Tangerang sedang dimintai keterangan.

"Ada tujuh pejabat Lapas kelas I Tangerang yang akan dilakukan pemeriksaan antara lain Kalapas, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, kemudian Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan dan Kepala KPLP," tandas Rusdi.

Ada pun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.

Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan di balik ini. Saat ini, kasus itupun sudah tahap penyidikan.