PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Narkoba yang Masih Berusia Muda
Ilustrasi Pengadilan Negeri Depok/ Unsplash

Bagikan:

DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, menjatuhi vonis hukuman pidana mati kepada tiga terdakwa perkara narkotika, Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputra dengan barang bukti sabu-sabu seberat 267 kilogram,.

Dalam persidangan para terdakwa mengaku hanya menerima upah dikarenakan keadaan ekonomi sekarang ini. Namun alasan itu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena para terdakwa tetap mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba. Oleh karena itu permohonan para terdakwa ditolak Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Andi Musafir menuturkan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melanggar hukum dengan barang bukti sabu sebanyak 267 kilogram.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30 tahun), terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25 tahun) dan terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25 tahun), telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Andi Musafir saat pembacaan putusan yang digelar secara online di ruang Sidang 2 PN Depok, Senin 13 September.

Majelis Hakim turut menyatakan, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Junaidi alias Edi, terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan terdakwa 3 Eko Saputra, masing-masing dengan pidana mati," tegas Andi Musafir.