Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Netizen yang Mengumbar Privasi Kliennya ke Media Sosial
Tegar Putuhena dan Anton, kuasa hukum terlapor/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polemik kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian memanas. Belum saja selesai proses penyelidikan atas laporan MS terhadap lima orang terlapor, kini justru para terlapor tak terima telah menjadi bahan perundungan oleh warganet di dunia maya.

Mereka pun berencana mempidanakan sejumlah akun warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan.

Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.

"Ya sekarang kan masing-masing terlapor didampingi oleh kuasa hukum berbeda-beda, cuman kami sudah mempertimbangkan juga kami akan rembuk, bentuk tim, dan memikirkan siapa saja yang akan kita laporkan," kata Tegar saat dihubungi wartawan, Selasa 7 September.

Tegar menegaskan, perundungan di dunia Maya yang dilakukan warganet sangat merugikan kliennya. Bahkan perundungan itu tak hanya menyasar kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.

"Yang pasti siapapun, semua unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, kemudian terjadi cyberbullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ujarnya.

Selain mempidanakan sejumlah warganet, Tegar juga menegaskan bahwa kliennya berencana melaporkan balik MS, pegawai KPI yang menjadi pelapor sekaligus terduga korban dalam kasus pelecehan seksual ini.

Sebab, perundungan yang dialami kliennya disebabkan oleh tuduhan yang dilontarkan MS dalam rilisnya.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar.

Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.