Bali Masih Level 4, Mal Bakal Dibuka dengan Pembatasan
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bali masih menerapkan PPKM level 4. Tapi kabar baiknya, mal bakal dibuka dengan pembatasan tertentu.

“Bali masih butuh waktu satu minggu turun ke level 3 dari level 4  akibat perawatan di rumah sakit masih sangat tinggi. Saya sudah komunikasikan kepada ke gubernur Bali,” ujar Menko Marves Luhut Pandjaitan, Senin, 6 September. 

Tapi pemerintah memutuskan bakal membuka mal/ pusat perbelanjaan di Bali. Uji coba dilakukan terkait protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.

“Kami akan lakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelajaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” papar Luhut Pandjaitan. 

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Luhut menuturkan sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen PPKM.

"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semain sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujar dia.

Luhut menjelaskan, saat ini kabupaten/kota Jawa-Bali yang ada di Level 4 menjadi 11 daerah dengan sebelumnya 254 kabupaten/kota.

Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 di mana jumlah meningkat dari yang sebelumnya 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota. Kemudian, DI Yogyakarta mengalami penurunan level asesmen dari level 4 ke level 3. 

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang makin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan pada periode 7-13 September,” kata Luhut.

Pertama, penyesuaian waktu makan alias dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapastitas 50 persen.  Kedua, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

“Serta kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” sambung Luhut.