Kasus Kredit Bank NTT, MA Vonis Ilham Nurdiyanto 7,5 Tahun Penjara
Aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur saat mengiring salah satu terdakwa kasus dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya beberapa waktu lalu/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman selama 7,5 tahun penjara terhadap Ilham Nurdiyanto (56), terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar.

"Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima putusan kasasi terhadap terdakwa Ilham Nurdiyanto. Sesuai putusan hukumannya selama 7,5 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Rabu, 1 September.

Ia mengatakan selain menghukum penjara selama 7,5 tahun terdakwa juga dipidana dengan membayar denda sebesar Rp400.000.000 atau pidana kurungan selama enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Selain itu MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ilham Nurdiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik koruptor itu akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Menurut dia dengan adanya putusan MA itu maka jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun sesuai putusan MA.

"Kejaksaan pasti segera melakukan eksekusi karena keputusan ini sudah final dan inkrah," kata Abdul Hakim.

Dia menambahkan, kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar melibatkan tujuh orang debitur dan enam di antaranya telah menjalani hukuman penjara setelah MA menolak kasasi yang diajukan para koruptor tersebut.