JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memberikan ruang penggunaan obat-obatan yang bisa digunakan sebagai terapi suportif COVID-19 di tengah situasi darurat, seperti Ivermectin.
BPOM diminta lebih progesif
Menurut Melki, pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus lebih progresif. Mengingat, kasus COVID-19 belum melandai.
BACA JUGA:
"Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai, namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka," ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.
Melki juga mendorong agar BPOM menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2016. Di mana Inpres ini oleh Presiden Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri.
"Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini," tegas politikus Golkar itu.
Melki mengingatkan BPOM, bahwa pelaksanaan Inpres 6/2016 sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri lebih bermutu, berkhasiat, aman sehingga bisa segera dipakai untuk penanganan COVID-19. Dengan demikian, kata dia, industri farmasi Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi," tegas Melki.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres tersebut ditujukan kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
- Menteri Kesehatan (Menkes)
- Menteri Keuangan (Menkeu)
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti);
- Menteri Perindustrian (Menperin)
- Menteri Perdagangan (Mendag)
- Menteri Pertanian (Mentan)
- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Minta BPOM Buka Ruang Penggunaan Ivermectin untuk COVID-19.
Selain informasi soal BPOM didesak DPR, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!