BPOM Didesak DPR Beri Ruang Ivermectin untuk Terapi COVID-19
Ilustrasi. (Pixabay).

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memberikan ruang penggunaan obat-obatan yang bisa digunakan sebagai terapi suportif COVID-19 di tengah situasi darurat, seperti Ivermectin.

BPOM diminta lebih progesif

Menurut Melki, pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus lebih progresif. Mengingat, kasus COVID-19 belum melandai.

"Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai, namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka," ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.

Melki juga mendorong agar BPOM menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2016. Di mana Inpres ini oleh Presiden Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri.

"Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini," tegas politikus Golkar itu.

Melki mengingatkan BPOM, bahwa pelaksanaan Inpres 6/2016 sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri lebih bermutu, berkhasiat, aman sehingga bisa segera dipakai untuk penanganan COVID-19. Dengan demikian, kata dia, industri farmasi Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi," tegas Melki.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres tersebut ditujukan kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
  3. Menteri Kesehatan (Menkes)
  4. Menteri Keuangan (Menkeu)
  5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti);
  6. Menteri Perindustrian (Menperin)
  7. Menteri Perdagangan (Mendag)
  8. Menteri Pertanian (Mentan)
  9. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  10. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  11. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  12. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Minta BPOM Buka Ruang Penggunaan Ivermectin untuk COVID-19.

Selain informasi soal BPOM didesak DPR, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!