Cegah Penipuan, KPK Ingatkan Pihak Berperkara Taati Proses Hukum
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak berperkara menaati proses hukum yang berlaku sesuai azas dan prosedurnya untuk mencegah terjadinya penipuan.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi penangkapan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Jawa Tengah-Jawa Barat terhadap R Rully Nuryawan yang mengaku sebagai jaksa.

"Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.

"Jangan coba kasak kusuk atau pun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," imbuhnya.

Ali menegaskan KPK selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan profesional dan menjunjung azas keadilan.

Sehingga, dirinya meminta siapapun untuk selalu berhati-hati dan mewaspadai modus penipuan yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab.

Apabila ada masyarakat yang mengalami atau menemui peristiwa seperti penipuan dan melibatkan aparat penegak hukum, KPK meminta mereka segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi kerja tim dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Jawa Tengah-Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan terhadap oknum penipu.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leondard Eben Ezer Simanjuntak mengtakan Rully, jaksa gadungan ditangkap di Hotel Patra Semarang.

Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully. Pelapor menyebut Rully melakukan penipuan pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat sebesar Rp40 miliar. Rully disebut sudah menerima duit Rp1,9 miliar.

“Rully Nuryawan juga menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus.

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus. Tim Intelijen Kejaksaan menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 304.600.000,” kata Leonard.