Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribu, Wagub DKI Pastikan Pengawasan
Wagub DKI Riza Patria/DOK VOI-Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku jajaran Dinas Kesehatan DKI akan mengawasi kepatuhan penerapan harga tes PCR yang kini ditetapkan Rp495 ribu di Jawa dan Bali.

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinas Kesehatan semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Agustus.

Riza menuturkan, Dinkes DKI akan segera mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti penetapan harga PCR terbaru oleh Kementerian Kesehatan.

"Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar, kita tunggu ya," ucap dia.

Riza memandang penurunan tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan saat ini sudah terbilang murah. Namun, ia berharap harga tes tersebut akan kembali turun dalam beberapa waktu ke depan.

"Melihat laporan Kemenkes, alhamdulilah harga (tes PCR) kita termasuk termurah setelah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan penurunan tarif tertinggi biaya tes PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut aturan ini harus dipatuhi semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan PCR berbayar. Kadir meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Pengawasan ini kita minta dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik mengikuti aturan ini," kata Kadir pada Senin, 16 Agustus.

Kadir menuturkan, Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tarif baru PCR tersebut.

"Kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.