Inspektorat Bali Bentuk Tim Periksa Dugaan Pemborosan Anggaran Pengadaan Masker di Dinkes Bali
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Gede Pramana/DOK Pemprov Bali

Bagikan:

DENPASAR - Pemprov Bali memerintahkan inspektorat membentuk tim memeriksa dugaan pemborosan anggaran pengadaan masker pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali. 

"Bapak Sekda sudah menugaskan Inspektur Provinsi Bali sesuai kewenangannya untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Gede Pramana di Denpasar, Bali, Senin, 9 Agustus.

Menurutnya Inspektorat pihak yang berwenang menindaklanjuti informasi dugaan pemborosan anggaran pengadaan masker. 

"Segera setelah diperiksa akan dilaporkan hasil pemeriksaannya," katanya.

Sementara itu, secara terpisah Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyebutkan pihaknya telah membentuk tim audit untuk memeriksa dugaan pemborosan anggaran melalui Surat Perintah Tugas nomor 8371 tahun 2021 yang diterbitkan pada 9 Agustus.

Tim audit yang beranggotakan 10 orang tersebut telah langsung melaksanakan audit untuk pengadaan alat kesehatan belanja bahan lainnya atau masker bedah yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum Tahun 2021.

"Tim telah bekerja mulai hari ini sesuai tanggal diterbitkannya surat, hingga tanggal 31 Agustus 2021," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar berita, tentang adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai menjurus ke arah pemborosan anggaran dalam proses pengadaan masker di Dinas Kesehatan Bali.