Pimpinan KPK Dianggap 'Membangkang', Jokowi Diminta Minta Turun Tangan
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan mengatasi permasalahan ini.

KPK secara tegas keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. Lembaga ini sudah mengirim surat menyatakan keberatannya ke Ombudsman pada Jumat, 6 Agustus.

Sikap ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan yang kini dinonaktifkan setelah tak lolos TWK. Dia bahkan mengatakan malu mendengar konferensi pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menyikapi temuan Ombudsman RI.

Menurutnya, temuan beserta tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI beberapa waktu lalu dapat dipahami komisi antirasuah sebagai koreksi. Namun, dalam konferensi pers tersebut KPK malah terkesan menghindar dari kebijakannya.

Selain itu, KPK juga terkesan tak peduli dengan persoalan serius dalam pelaksanaan TWK. Hal ini yang lantas membuat Novel menganggap pernyataan Ghufron begitu memalukan dan ia merasa prihatin.

"Saya sendiri merasa prihatin dengan masalah yang disampaikan oleh Pimpinan KPK kemarin. Pak Ghufron yang menyampaikan justru menghindar dari permasalahan, tidak mau tahu dengan adanya persoalan yang serius. Tentunya ini sangat memalukan sekali dan saya sendiri mendengarnya malu," ungkap Novel dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 6 Agustus.

Dia lantas berharap Presiden Joko Widodo tak diam saja dan memperhatikan kondisi KPK. Termasuk, saat melihat pembangkangan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk dalam proses alih status pegawai KPK.

Pembangkangan ini, kata dia, jelas terlihat saat pimpinan KPK enggan menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman sebagai tindak lanjut dari temuan maladministrasi. Selain itu, Firli Bahuri dkk juga sudah tak mempedulikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan perintah Jokowi sendiri.

"Saya berharap Pak Presiden melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan-perbuatan demikian," kata penyidik senior ini.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai pernyataan KPK pada Kamis, 5 Agustus kemarin telah memperlihatkan pembangkangan. Selain itu, Pimpinan KPK juga dianggap menunjukkan sikap arogansi dan tak tahu malu.

"Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan.

Meski begitu, ICW tidak kaget dengan sikap yang ditunjukkan KPK. Alasannya, gelagat itu jelas terlihat sejak Ketua KPK Firli Bahuri melepas 18 pegawainya yang tak lolos TWK dan masih bisa dibina mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga, Kurnia meminta Ombudsman RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil laporan mereka dan menyampaikan ke Presiden Jokowi. "Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK.

Dalam keberatannya, KPK menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Komisi antirasuah juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun empat tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai. Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.

Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.