DENPASAR – Peristiwa berdarah di Monang Maning, Denpasar, Bali, yakni pembunuhan seorang pria bernama Gede Budiarsana oleh debt collector karena permasalahan kredit motor macet menjadi sorotan publik.
Terkait peristiwa tersebut, Polda Bali menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Ditreskrimsus Polda Bali ini dilaksanakan sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa yang terjadi di di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar tidak terjadi lagi.
AKBP Wijaya sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di Monang Maning sampai merenggut korban jiwa.
"Padahal, semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya," kata AKBP Wijaya di Mapolda Bali, Selasa, 27 Juli.
Kreditur diminta tetap berpedoman pada peraturan OJK
Pertemuan menghasilkan kesepakatan yakni semua pihak menaati dan mematuhi aturan sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tak hanya itu, pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Kemudian, mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011, tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif.
"Bahkan, pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh direksi perusahaan pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan," imbuh AKBP Wijaya.
Berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.
Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, mengarah ke perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati," ujar AKBP Wijaya.
"Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan. Dan, berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," tegasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Warga Bali Tewas Dibacok setelah Cekcok Kredit Macet, Polda Bali: Tak Boleh Pakai Jasa Debt Collector.
Selain informasi soal Polda Bali minta kreditur tak gunakan jasa debt collector, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!