MAKI: Lili Pintauli Harusnya Sadar Diri, Tak Ikuti Urusi Kasus Suap Tanjungbalai yang Libatkan M Syahrial
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli diminta sadar diri tak ikut terlibat dalam pengusutan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan saat pengambilan strategi.

Dalam persidangan yang digelar pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Agustus, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju blak-blakan menyebut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli terkait kasus yang tengah diusut.

Stepanus saat itu jadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial menyuap dirinya sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan.

Dia mengatakan, Syahrial sempat bercerita meminta bantuan Lili. Dari kesaksiannya, Lili yang lebih dulu menelpon Syahrial dan menyatakan berkas kasusnya ada di atas mejanya.

"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Stepanus.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," imbuhnya menceritakan ulang pernyataan Syahrial.

Fakta tersebut kemudian ditanggapi Koordinator Masyarakat Indonesia Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan, Lili sebaiknya tak ikut campur dalam proses penanganan kasus suap Tanjungbalai.

"Bu Lili ini sebaiknya tidak melibatkan diri dalam rapat yang berkaitan dengan korupsi Tanjungbalai dan segala kasus termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin," kata Boyamin kepada VOI, Selasa, 27 Juli.

Dirinya mengatakan kasus suap Tanjungbalai terkait penghentian penanganan perkara ini masih panjang dan bisa saja menjerat pihak lain. "Menurut saya (Lili, red) sementara nonaktifkan diri sendiri untuk menunggu proses persidangan dan tak ikut putusan strategis," tegas Boyamin.

"Legawa nonaktifkan diri sendiri, tidak ikut dalam penanganan perkara dan ekornya," imbuh pegiat antikorupsi tersebut.

Lebih lanjut, Boyamin juga berharap Dewan Pengawas KPK untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili dalam kasus ini. Dia bahkan menyebut, jika dugaan itu benar adanya maka Lili patut dijatuhi hukuman berat yaitu diminta mundur dari jabatannya.

"Dewas harus melakukan sidang etik dan tidak menunda hasilnya. Kalau saya sih minta ini diputuskan pelanggaran berat dan sanksinya diberhentikan, diminta mundur," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memastikan akan mengusut dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial seperti keterangan Stepanus Robin Pattuju di persidangan. Nantinya, seluruh keterangan dan fakta akan dikonfirmasi di agenda sidang lanjutan.

Tak hanya itu, dugaan komunikasi ini juga akan dikonfirmasi dengan M Syahrial dan akan disimpulkan pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.

Sementara terkait dugaan pelanggaran etik, Dewan Pengawas KPK akan melaksanakan sidang etik secara tertutup dan akan memanggil Lili pekan depan. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya tak akan menolerir pelanggaran etik yang dilakukan tiap insan KPK.

Siapapun, tak terkecuali pimpinan dan dewan pengawas akan dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah melanggar etik. "Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," tegas Syamsuddin.

Dia juga memastikan pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili saat ini terus berjalan. Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di dewas," pungkasnya.

Terkait