PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali Ditambah Jadi 45 Daerah, Mendagri: Biar Tak Ada Efek Ping Pong
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Tangkapan Layar)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali sampai tanggal 2 Agustus, serupa dengan PPKM Level 4 di Jawa Bali. Lalu, ada penambahan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 ini.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Saat ini, ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4. Sebelumnya, saat PPKM Darurat, hanya ada 15 kabupaten/kota di 8 provinsi.

"Khusus PPKM Level 4 luar Jawa-Bali ini meliputi 45 kabupaten/kota. Ada peningkatan kabupaten kota dari yang sebelumnya dan berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus," kata Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin, 26 Juli.

Tito menuturkan, aturan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali serupa dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan.

Pertama, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit. Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00. Sementara, aturan selain yang disebutkan di atas serupa dengan PPKM Darurat sebelumnya.

Tito menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menambahkan jumlah daerah yang dilakukan pengetatan mobilitas di luar Jawa-Bali dengan pengaturan yang serupa agar tidak ada efek ping-pong.

Dalam artian, jika kasus COVID-19 di Jawa dan Bali mulai menurun sebagai dampak PPKM Level 4, pemerintah tak ingin kasus lainnya meningkat karena pelonggaran mobilitas. Sebab, hal itu bisa mengakibatkan kenaikan kasus lagi di Jawa dan Bali.

"Substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali. Ini karena untuk merespons memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi ping pong, kita fokus di Jawa-Bali, tapi di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," tutur Tito.

Berikut adalah daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4:

1. Provinsi Bengkulu

-Kota Bengkulu

2. Provinsi Jambi

- Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat

-Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan

- Kota Banjar Baru

- Kota Banjarmasin

5. Provinsi Kalimantan Timur

-Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

- Kota Samarinda

- Kutai Barat

- Kutai Kartanegara

- Kutai Timur

- Kabupaten Penajam Paser Utara

6. Provinsi Kalimantan Utara

- Kabupaten Bulungan

- Kota Tarakan

- Kabupaten Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung

- Bangka Barat

- Belitung

- Belitung Timur

8. Provisni Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung

- Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara

- Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur

- Kabupaten Sikka

- Kabupaten Sumba Timur

- Kota Kupang

13. Provinsi Papua

- Kota Jayapura

- Merauke

- Mimika

14. Provinsi Papua Barat

- Kota Sorong

15. Provinsi Riau

- Kota Pekanbaru

16. Provinsi Sulawesi Selatan

- Kota Makassar

- Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah

- Kota Palu

- Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara

- Kota Bitung

- Minahasa

- Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat

- Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan

- Kota Lubuklinggau

- Kota Palembang

- Musi Banyuasin

- Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara

-Kota Medan