Dewas KPK Lepas Tangan atas Temuan Maladministrasi TWK, Febri Diansyah: Lupa Tugas?
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempertanyakan sikap Dewan Pengawas KPK yang lepas tangan atas temuan maladministrasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pertanyaannya ini disampaikan melalui akun Twitter-nya @febridiansyah. Dia awalnya mengomentari sebuah berita yang menyebut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tak mau ikut campur atas temuan Ombudsman RI.

"Ombudsman temukan penyimpangan pada hampir seluruh proses TWK KPK. Dewas KPK: Kami Tidak Mau Ikut Campur," demikian dicuitkan Febri seperti  dikutip pada Minggu, 25 Juli.

Pegiat antikorupsi itu mengingatkan dewan pengawas jika yang disebut melakukan pelanggaran maladministrasi dalam temuan maladministrasi adalah Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Sehingga, dia mempertanyakan sikap yang diambil Tumpak Hatorangan dkk terkait temuan tersebut.

"Pak, salah1 yg disebut melanggar itu Pimpinan dan Sekjen KPK lho.. Bapak lupa tugas Dewas KPK itu melakukan pengawasan pada Pimpinan & Pegawai KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengaku tak mau ikut campur terkait temuan maladministrasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah disampaikan Ombudsman RI. Mereka menganggap hal ini bukan urusan mereka.

"Kami tidak mencampuri urusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti. Kami tidak tahu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 23 Juli.

Temuan Ombudsman RI itu, sambungnya, jadi urusan Pimpinan KPK sepenuhnya. Sehingga, mereka lepas tangan dan mempersilakan Firli Bahuri dkk untuk menindaklanjutinya.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Mahesa ARK/VOI)

Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ombudsman RI kemudian mengumumkan temuannya pada Rabu, 21 Juli kemarin. Mereka menyebut terjadi maladministrasi dari mulai proses perencanaan hingga penetapan pegawai sebagai ASN.

Salah satu maladministrasi serius yang diumumkan Ombudsman adalah terkait penggantian tanggal atau back date nota kesepahaman pengadaan barang serta jasa lewat swakelola dan kontrak swakelola dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).