Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Novel Baswedan Dkk, Dewas KPK Lepas Tangan
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Tangkap Layar Youtube @Najwa Shihab)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau ikut campur terkait temuan maladministrasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah disampaikan Ombudsman RI. Mereka menganggap hal ini bukan urusan mereka.

"Kami tidak mencampuri urusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti. Kami tidak tahu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 23 Juli.

Temuan Ombudsman RI itu, sambungnya, jadi urusan Pimpinan KPK sepenuhnya. Sehingga, mereka lepas tangan dan mempersilakan Firli Bahuri dkk untuk menindaklanjutinya.

"Itu terserah di pimpinan dan kami belum pernah baca putusan itu," ungkap Tumpak.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ombudsman RI kemudian mengumumkan temuannya pada Rabu, 21 Juli kemarin. Mereka menyebut terjadi maladministrasi dari mulai proses perencanaan hingga penetapan pegawai sebagai ASN.

Salah satu maladministrasi serius yang diumumkan Ombudsman adalah terkait penggantian tanggal atau back date nota kesepahaman pengadaan barang serta jasa lewat swakelola dan kontrak swakelola dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).